Kemenag Tak Perlu Lagi Urus Penyelenggaraan Haji, Lebih Baik Ada Lembaga Independen
"Kami usulkan dibentuk lembaga independen yang secara khusus mengatur penyelenggaraan haji, bukan Kementerian Haji. Kalau Kementerian Haji, itu praktiknya di lapangan nanti sama dengan Kementerian Agama. Padahal Kemenag harusnya mengurusi masalah agama saja sudah cukup banyak," katanya.
Ketua Umum Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (AMPUH) Andi Abdul Aziz menambahkan rencana kenaikan biaya haji itu tidak hanya terjadi pada haji reguler saja, tetapi juga haji khusus (ONH Plus).
"Komponen pertama yang naik itu, menyangkut pelayanan di Saudi karena pemerintah membayarnya pakai Riyal. Komponen kedua adalah harga tiket di tanah air, dan komponen ketiga kita masih menunggu soal penurunan biaya paket 30 persen dari pemerintah Arab Saudi," kata Andi.
Andi mengungkapkan AMPUH telah berdiskusi dengan Kemenag agar rencana kenaikan biaya haji dievaluasi. Sebab, rencana kenaikan tersebut, sangat berat memberatkan masyarakat karena sudah menunggu lama daftar tunggu haji.
"Jemaah haji yang punya daftar sampai 40 tahun, harusnya dia mendapatkan manfaat dari biaya haji yang dibayarkan, bukan malah dibebani kenaikan yang tinggi ," tegas Andi.(mcr10/jpnn)
IPHI mengusulkan agar pemerintah membentuk lembaga independen penyelenggaran haji yang melebur Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta BPKH.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- Area Khusus untuk Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soetta Dinilai Penting
- BPKH Sukses Gelar Hajj Run 2024 di Padang, Begini Keseruannya