Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat

Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
Kementerian Agama. (ANTARA/HO-Kemenag)

jpnn.com, JAKARTA - Sebaran sertifikasi tanah wakaf saat ini terus menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun.

Oleh karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pada 2026 seluruh tanah wakaf di Indonesia sudah bersertifikat.

“Tahun ini, kami telah menyosialisasikan kerja sama sertifikasi tanah wakaf kepada Ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) untuk mendukung dan mempercepat proses sertifikasi, agar di tahun 2026 semua tanah wakaf di Indonesia telah disertifikatkan,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur pada Senin (13/5).

Waryono menambahkan Kemenag bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkomitmen untuk memastikan legalitas tanah wakaf, menjaga harta benda wakaf dari potensi kehilangan, dan memastikan tata kelola perwakafan yang transparan dan akuntabel.

Komitmen itu diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Menteri Agama dan Menteri ATR/BPN pada 15 Desember 2021.

“Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua kementerian berkomitmen mempercepat dan memperkuat program sertifikasi tanah wakaf,” ujarnya.

Melalui MoU itu, imbuh Waryono, telah dibuka layanan khusus loket pendaftaran sertifikasi tanah wakaf yang terpisah dari layanan umum.

Pendaftaran wakaf juga dibebaskan dari biaya PNBP, penetapan aturan khusus untuk sertifikasi tanah wakaf tanpa alas hak, dan pemerataan akses sertifikasi berbasis zonasi kabupaten/kota.

Kemenag bekerja sama dengan Kementerian ATR berkomitmen untuk memastikan legalitas tanah wakaf.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News