Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat

Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
Kementerian Agama. (ANTARA/HO-Kemenag)

“Langkah ini diharapkan dapat memudahkan dan mempercepat proses pengakuan legalitas tanah wakaf, serta memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat,” ungkap Waryono.

Sebaran Sertifikasi

Waryono menjelaskan, pada 2022 hingga 2023, sebaran sertifikasi wakaf mengalami perkembangan di sejumlah wilayah.

Di Pulau Jawa, jumlah sertifikasi wakaf naik dari 20.807 menjadi 25.054. Angka ini mencapai 76% hingga 79% dari total nasional.

Pulau Jawa juga menyumbang 78% tanah wakaf tersertifikasi pada 2023.

Di sisi lain, lanjutnya, Pulau Sumatera juga menunjukkan pertumbuhan positif dengan peningkatan jumlah sertifikasi tanah wakaf dari 4.449 lokasi pada 2022 menjadi 4.810 di tahun 2023.

Kendati persentase pertumbuhannya tidak setinggi Pulau Jawa, Sumatra tetap memberi kontribusi sekitar 15% dari total tanah wakaf yang tersertifikasi secara nasional di tahun 2022 hingga 2023.

Sementara, wilayah Indonesia Timur, meski mengalami sedikit penurunan sertifikasi dari 2.263 pada 2022 menjadi 1.996 pada 2023, kontribusinya terhadap total nasional tetap stabil di angka 8%.

Kemenag bekerja sama dengan Kementerian ATR berkomitmen untuk memastikan legalitas tanah wakaf.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News