Kemenag Tegaskan, Kepercayaan Bukan Agama
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan siap mematuhi putusan MK yang membolehkan penghayat kepercayaan menyantumkan identitasnya itu di kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menjelaskan putusan MK itu konteksnya pada urusan kependudukan atau pencatatan sipil.
Apalagi yang digugat itu adalah UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Mastuki menyatakan, dari putusan MK itu, tidak berarti mempersamakan antara kepercayaan kepada Tuhan YME dengan agama.
Dia menuturkan di dalam TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa kepercayaan terhadap Tuhan YME tidak merupakan agama.
’’Ketentuan-ketentuan ini yang perlu kami koordinasikan dengan instansi lain. Supaya masyarakat mendapatkan padangan yang lebih lengkap,’’ tuturnya.
Dia menuturkan sampai saat ini ada 187 lembaga atau perkumpulan kepercayaan kepada Tuhan YME yang ada di Indonesia.
Pembinaannya berada di Direktorat Kepercayaan Kepada Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayan Kemendikbud.
Dalam TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa kepercayaan terhadap Tuhan YME tidak merupakan agama.
- Usulan Terbaru BPIH, Turun Dibandingkan Proposal Sebelumnya
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- 34 Calon Jemaah Haji Kotawaringin Mengundurkan Diri, Alasannya Berbeda-beda
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun