Kemenag Tegaskan, Kepercayaan Bukan Agama
Kamis, 09 November 2017 – 05:53 WIB

e-KTP. Foto dok JP/JPNN.com
Meskipun kepercayaan kepada Tuhan YME itu berbeda dengan agama, Mastuki menuturkan pemerintah menjamin hak-hak layanan untuk para penghayatnya.
Baca Juga:
Mulai dari hak menjalankan keyakinan sampai hak-hak pencatatan sipil dijamin oleh negara.
Dia menuturkan putusan MK terkait kepercayaan kepada Tuhan akan jadi masukan dalam pembahasan RUU Perlindungan Umat Beragama yang masih dalam pembahasan. (wan)
Dalam TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa kepercayaan terhadap Tuhan YME tidak merupakan agama.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Kemenag dan MOSAIC Terus Dorong Ekosistem Hutan Wakaf di Indonesia
- Bimbingan Manasik Haji BSI dan Kemenag Pecahkan Rekor MURI
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak