Kemenag Tegaskan Sertifikasi Halal Harus Tetap Lewat MUI
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam menegaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih memegang peranan yang sangat vital dalam proses sertifikasi halal.
Meskipun pemeriksaan produk bisa dilakukan oleh Badan Penyelenggaran Produk Jaminan Halal (BPJPH) dan lembaga penjamin halal lainnya, tanpa fatwa MUI, sertifikat tidak bisa dikeluarkan.
Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam mengungkapkan bahwa posisi BPJPH bukan untuk menggantikan peran MUI sepenuhnya. “Antara BPJPH dan MUI itu satu kesatuan,” katanya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (13/10).
Nur Syam menjelaskan, BPJPH berfungsi untuk menerima dan mengkoordinir pendaftaran dan pengajuan produk halal dari berbagai perusahaan.
Setelah syarat dan prosedur terpenuhi BPJPH akan melakukan pengecekan produk di berbagai lembaga pemeriksan halal (LPH).
“LPH itu punya pemerintah, bisa juga lewat lembaga lain di bawah naungan ormas atau perguruan tinggi,” katanya.
Hasil pemeriksaan produk dari LPH dikirim kembali ke BPJPH untuk kemudian diteruskan kepada MUI untuk dibuatkan fatwa halal. Dalam UU 33 nomor 2014 tentang Jaminan Produk Halal, peran MUI di sini adalah mutlak.
“MUI adalah satu-satunya lembaga yang dipercaya pemerintah untuk melakukan kajian dan diskusi lalu mengeluarkan fatwa halal,” kata Nur Syam.
Meskipun pemeriksaan produk bisa dilakukan oleh BPJPH dan lembaga penjamin halal lainnya, tanpa fatwa MUI sertifikat halal tidak bisa dikeluarkan.
- Sikap MUI Terhadap Pemotongan Durasi Masa Tinggal Jemaah Haji, Singgung soal Subsidi
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
- Boikot Produk Pro-Israel Memanas, MUI: Jangan Terjebak Palestina Washing
- MUI Dukung Media Online yang Cerdas, Bijak dan Tangguh