Kemenag Telah Setorkan Rp103 Triliun Dana Haji ke BPKH
Kamis, 08 Maret 2018 – 17:55 WIB
“Semua menjadi wewenang BPKH. Kemenag tidak punya Tupoksi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. Aturannya diatur dalam PP tersebut,” tutup Ramadhan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Februari 2018 silam telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. (mg9/JPNN)
Kementerian Agama tak lagi kelola dana haji. Lewat PP No 5 Tahun 2018, dana haji dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- BPKH Sukses Gelar Hajj Run 2024 di Padang, Begini Keseruannya
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau