Kemenag Telah Setorkan Rp103 Triliun Dana Haji ke BPKH

Kemenag Telah Setorkan Rp103 Triliun Dana Haji ke BPKH
Jemaah haji. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

“Semua menjadi wewenang BPKH. Kemenag tidak punya Tupoksi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. Aturannya diatur dalam PP tersebut,” tutup Ramadhan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Februari 2018 silam telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. (mg9/JPNN)


Kementerian Agama tak lagi kelola dana haji. Lewat PP No 5 Tahun 2018, dana haji dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News