Kemenag Terbitkan Juknis Penggunaan Dana BOS 2020, Madrasah dan Pesantren Wajib Tahu
Senin, 19 Oktober 2020 – 14:33 WIB
"Boleh juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," urainya.
"Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," sambungnya.
Dhani menambahkan, dana BOS Madrasah juga bisa digunakan membiayai pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan COVID-19 di lingkungan madrasah dan pesantren. (esy/jpnn)
kemenag menerbitkan Juknis Penggunaan dana BOS 2020 yang sebagian besar difokuskan untuk pencegahan COVID-19
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Majelis Masyayikh Berkomitmen Memperkuat Peran Pesantren
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- BRI Insurance Perluas Literasi Asuransi Syariah ke Pesantren