Kemenag Terbitkan Juknis Penggunaan Dana BOS 2020, Madrasah dan Pesantren Wajib Tahu

Kemenag Terbitkan Juknis Penggunaan Dana BOS 2020, Madrasah dan Pesantren Wajib Tahu
Ilustrasi guru honorer madrasah. Foto: Istimewa for JPNN.com

"Boleh juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," urainya.

"Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," sambungnya.

Dhani menambahkan, dana BOS Madrasah juga bisa digunakan membiayai pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan COVID-19 di lingkungan madrasah dan pesantren. (esy/jpnn)

kemenag menerbitkan Juknis Penggunaan dana BOS 2020 yang sebagian besar difokuskan untuk pencegahan COVID-19


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News