Kemenag Terbitkan SE Bantuan Kuota Internet Untuk Guru dan Siswa Madrasah

Kemenag Terbitkan SE Bantuan Kuota Internet Untuk Guru dan Siswa Madrasah
Ilustrasi belajar daring selama pandemi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran terkait bantuan kuota internet bagi guru dan siswa.

Hal itu menyusul kerja sama Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah dengan XL Axiata, Indosat Ooredoo, dan Telkomsel terkait pemberian bantuan kuota internet dengan harga terjangkau bagi para pelajar, serta pendidik maupun tenaga pendidikan madrasah selama Pandemi Covid-19.

Pembelian kuota ini juga bisa bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah.

"Ada diskon harga hingga 60 persen. Paket kuota internet menjadi lebih terjangkau dan itu bisa dibiayai dari BOS sehingga siswa dan guru tidak perlu keluar biaya lagi," kata Direktur KSKK Madrasah Kementerian Agama A Umar, Sabtu (16/5).

Menurut Umar, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran kepada Kanwil Kemenag Provinsi terkait program ini.

Dia berharap, sinergi ini bisa meringankan beban siswa dan guru madrasah di tengah tuntutan pengajaran secara daring selama Covid-19.

"Karena sifatnya merupakan bagian dari mitigasi bencana, maka jangka waktunya terbatas, hanya berlaku selama masa Darurat Bencana Pandemi Covid-19," terang Umar.

Untuk tahap awal ini, lanjutnya, hanya sampai 30 Juni 2020 dan tidak berlaku perpanjangan paket dan tidak berlaku autorenewal..

Pembelian kuota internet ini juga bisa bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah madrasah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News