Kemenag Terbitkan SE untuk Seluruh PNS dan PPPK, Wajib Baca!

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menyampaikan penyesuaian sistem kerja bagi pegawainya.
Penyesuaian sistem kerja ini diberlakukan sejak 24 Januari 2022 sebagai upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, terutama varian Omicron.
Menurut Nizar, aturan ini tertuang dalam SE Sekjen Kemenag No SE 2 Tahun 2022.
Penerbitan SE bertujuan mengatur pelaksanaan sistem kerja bagi pegawai ASN Kemenag baik PNS maupun PPPK.
"Ini agar pelaksaan tugas, fungsi, dan layanan publik pada Kemenag berjalan efektif dan efisien. Namun, tetap memerhatikan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” terang Nizar di Jakarta, Jumat (28/1).
Pegawai yang berusia lebih dari 55 tahun lanjutnya, diminta melakukan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH).
Berikut ketentuan penyesuaian sistem kerja bagi ASN baik PNS dan PPPK Kemenag:
1. Pegawai yang berusia lebih dari 55 tahun agar melakukan tugas kedinasan dari rumah (WFH).
Kemenag menerbitkan surat edaran terbarunya yang harus diketahui seluruh PNS dan PPPK instansi tersebut
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan
- Kemenag Dorong Hutan Wakaf sebagai Solusi Ekologi dan Ekonomi Umat
- Wakaf Hutan Jadi Fokus Kemenag untuk Aksi Iklim, Ajak Masyarakat Berpartisipasi
- Kemenag Terbitkan Edaran soal Masjid Buka 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2025
- Kisah Dai 3T asal Bogor, Terharu pada Sikap Toleransi Beragama di Pedalaman Toraja Utara