Kemenag Tuding DPR Ganjal Penetapan Pengawas Haji
Senin, 19 Maret 2012 – 06:36 WIB

Kemenag Tuding DPR Ganjal Penetapan Pengawas Haji
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyesalkan sikap DPR RI yang menunda-nunda terus penetapan Komisi Pengawas Ibadah Haji (KPIH). Padahal usulan KPIH itu telah lama diserahkan pemerintah kepada legislatif untuk mendapat persetujuan. KPIH itu, lanjut dia, memang lembaga internal pelaksanaan haji yang digadang-gadang menjadi pengontrol berbagai penyelewengan penyelenggara ibadah haji. Komisi itu diatur cukup rinci pada pasal 12 sampai pasal 20.
Sekretaris Jenderal Kemenag (Kemenag) Bahrul Hayat mengatakan, pembentukan KPIH itu merupakan amanat UU No 13/2008 tentang Ibadah Haji. Komisi ini dibentuk sebagai pengawas internal pelaksanaan kegiatan haji di Indonesia.
Baca Juga:
"Jadi KPIH itu punya peran penting dalam menyukseskan pelaksanaan ibadah haji. Sayangnya sampai saat ini nama-nama anggota KPIH itu belum juga disetujui legislatif," ujarnya di Jakarta, Minggu (18/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyesalkan sikap DPR RI yang menunda-nunda terus penetapan Komisi Pengawas Ibadah Haji (KPIH). Padahal usulan
BERITA TERKAIT
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan
- Wujudkan Kepedulian Sosial, Asuransi Jasindo Salurkan Bantuan Sarana Prasarana
- Road to Pagelaran Sabang Merauke, Yura Yunita dan Ratusan Penari Penuhi Bundaran HI
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Hari Bumi 2025, Telkom Gelar Konservasi Lingkungan Secara Serentak di Indonesia