Kemenag Usulkan Alokasi APBD untuk Bantuan Masjid

Kemenag Usulkan Alokasi APBD untuk Bantuan Masjid
Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional BKM bertajuk ‘Menata Regulasi Kemasjidan untuk Masjid Profesional, Moderat, Berdaya’ di Jakarta, Rabu (17/7). Foto: dok Kemenag

Dalam Permendagri ini, pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan masjid melalui berbagai instrumen dalam APBD, baik melalui bantuan langsung maupun hibah.

“Sepanjang ada direktif melalui Permendagri, pemerintah daerah akan mengikuti arahan tersebut,” tambahnya.

Langkah ketiga, Kemendagri menerbitkan Permendagri tentang Kebijakan Pengawasan setiap tahun.

Kebijakan ini menjadi acuan bagi inspektorat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan program prioritas dalam RKPD yang dianggarkan dalam APBD terlaksana dengan optimal.

“Pengawasan ini penting agar pemberdayaan masjid melalui BKM tetap terlaksana, meskipun terjadi refocusing atau pergeseran anggaran," imbuh Sugeng.

Sarasehan dan Lokakarya Nasional BKM berlangsung dari Rabu-Jumat, 17-19 Juli 2024. Peserta berjumlah 400 orang yang berasal dari perwakilan BKM Pusat, BKM provinsi, dan BKM kabupaten/kota, serta mitra kemasjidan termasuk Ormas, BWI, Unicef, BSI, dan lainnya. (flo/jpnn)

Dalam Permendagri ini, pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan masjid.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News