Kemenag Usulkan Subsidi Gaji Bagi 864.840 Guru Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan telah mengusulkan bantuan subsisi gaji bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non-PNS tahun anggaran 2020.
Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan sebanyak 864.840 guru Non PNS telah diusulkan dalam program subsidi gaji tersebut.
Mereka juga telah diusulkan segera diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Surat usulan sudah disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 19 Oktober 2020.
“Kami usul total ada 864.840 guru NonPNS yang diusulkan untuk diverifikasi BPJS,” kata Dhani, sapaan karib Muhammad Ali Ramdhani, Sabtu (31/10).
Verifikasi BPJS, menurut Dhani perlu untuk memastikan para guru belum mendapatkan bantuan sejenis dari kementerian lainnya. BPJS memastikan para guru yang diusulkan itu belum mendapat bantuan subsidi dari kementerian lain.
GTK yang terverifikasi ini nantinya akan mendapat subsidi gaji selama tiga bulan, terhitung dari Oktober sampai Desember 2020.
Terpisah, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain usulan Kementerian Agama terdiri atas: 617.467 guru RA/Madrasah, 124.524 guru Pendidikan Agama Islam, 25.292 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), 2.262 ustadz Pendidikan Diniyah Formal, dan 580 dosen Ma’had Aly. Diusulkan juga 76.358 tenaga kependidikan madrasah dan 10.730 tenaga kependidikan PTKI.
Kemenag mengusulkan 864.840 guru NonPNS atau honorer untuk mendapatkan subsidi upah
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024