Kemenag Usung Bentuk Bank Wakaf
Sabtu, 20 April 2013 – 06:20 WIB

Kemenag Usung Bentuk Bank Wakaf
Ditanya soal konsep detilnya, dia memastikan bakal dibahas lebih dalam pada konferensi tersebut. Karena sesungguhnya Bank Wakaf sudah cukup banyak beroperasi di sejumlah negara Islam. "Mungkin nanti detilnya setelah konferensi itu. Karena memang itu masuk agenda pembahasan," terangnya.
Baca Juga:
Panitia Konferensi Internasioal PPIPD Zainulbahar Noor menjelaskan, rencana pembangunan Bank Wakaf memang sudah sangat perlu. Apalagi Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbesar.
Dia menyebutkan, Bank Wakaf menjadi bentuk pembangunan ekonomi berkeadilan. Itu dikarenakan harta wakaf baik berupa uang dan tanah merupakan sumber dana yang diserahkan pemiliknya untuk kesejahteraan umat, tanpa ada keinginan timbal keuntungan. "Bank Wakaf ini merupakan solusi sumber pendanaan umat yang cukup besar bila dikumpulkan dan digunakan untuk kesejahteraan pemberdayaan umat," ujar Zainul.
Menurutnya, nilai modal bank di seluruh dunia tidak mungkin bisa mengalahkan potensi modal Bank Wakaf. Pasalnya, modal yang diberikan bakal terus meningkat seiring besar wakaf yang ditambahkan nasabah. Dana ini, terang dia, bisa dipinjamkan tanpa agunan, jaminan, dan bunga. Apabila usaha dari pinjaman dana tersebut gagal tidak ada tuntutan pengembalian.
JAKARTA - Aset kekayaan wakaf di Indonesia ternyata sangat besar. Namun potensi itu tidak dioptimalkan bagi kepentingan umat Islam. Bahkan tak sedikit
BERITA TERKAIT
- Dokter Ayu Widyaningrum Raih Penghargaan Pemimpin Inklusif 2025 dalam Eksekutif Award
- GIM Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Program Peduli Thalassaemia
- Peringatkan Tak Ada Bullying di Sekolah Kehutanan, Menhut: Saya Tak Segan Pecat Pelaku
- Bikin Acara Bertema Kemandirian, KPPI: Perempuan Harus Bersama Memajukan Bangsa
- UID Gelar Kelulusan BEKAL Pemimpin 4.0, Cetak Pemimpin Muda untuk Kelola SDA Indonesia
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!