Kemenag Usung Bentuk Bank Wakaf
Sabtu, 20 April 2013 – 06:20 WIB
Ditanya soal konsep detilnya, dia memastikan bakal dibahas lebih dalam pada konferensi tersebut. Karena sesungguhnya Bank Wakaf sudah cukup banyak beroperasi di sejumlah negara Islam. "Mungkin nanti detilnya setelah konferensi itu. Karena memang itu masuk agenda pembahasan," terangnya.
Baca Juga:
Panitia Konferensi Internasioal PPIPD Zainulbahar Noor menjelaskan, rencana pembangunan Bank Wakaf memang sudah sangat perlu. Apalagi Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbesar.
Dia menyebutkan, Bank Wakaf menjadi bentuk pembangunan ekonomi berkeadilan. Itu dikarenakan harta wakaf baik berupa uang dan tanah merupakan sumber dana yang diserahkan pemiliknya untuk kesejahteraan umat, tanpa ada keinginan timbal keuntungan. "Bank Wakaf ini merupakan solusi sumber pendanaan umat yang cukup besar bila dikumpulkan dan digunakan untuk kesejahteraan pemberdayaan umat," ujar Zainul.
Menurutnya, nilai modal bank di seluruh dunia tidak mungkin bisa mengalahkan potensi modal Bank Wakaf. Pasalnya, modal yang diberikan bakal terus meningkat seiring besar wakaf yang ditambahkan nasabah. Dana ini, terang dia, bisa dipinjamkan tanpa agunan, jaminan, dan bunga. Apabila usaha dari pinjaman dana tersebut gagal tidak ada tuntutan pengembalian.
JAKARTA - Aset kekayaan wakaf di Indonesia ternyata sangat besar. Namun potensi itu tidak dioptimalkan bagi kepentingan umat Islam. Bahkan tak sedikit
BERITA TERKAIT
- Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan
- Waka MPR Dorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim Bisa Segera Dijadikan Prolegnas
- Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami