Kemenag: UU Cipta Kerja Pangkas Proses Sertifikasi Halal
Lebih lanjut dijelaskan bahwa UU juga membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi peran serta masyarakat dalam penyelenggaran JPH melalui Ormas Islam. Di antaranya adalah untuk mendirikan LPH, penyiapan Auditor Halal, Penyelia Halal, sosialisasi dan edukasi mengenai JPH, pendampingan dalam proses produk halal, publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan, pemasaran dalam jejaring ormas Islam berbadan hukum, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan JPH.
"Seluruh komponen bangsa baik pemerintah, MUI, masyarakat/ormas Islam dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, secara sinergis dapat membangun ekosistem jaminan produk halal di Indonesia sesuai peran dan fungsinya masing-masing," bebernya.(esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kemenag mengklaim uu cipta kerja memangkas proses pengurusan sertifikat halal menjadi 21 hari saja
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Gus Yahya Merespons soal Wacana Meliburkan Sekolah Selama Ramadan, Silakan Disimak
- Biaya Haji 2025, Pemerintah Usulkan Bipih Rp 65,3 Juta
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Kabar soal Kuota Haji 2025, Simak nih!
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi