Kemenag : Wakaf Harus Produktif
Kamis, 01 November 2012 – 05:28 WIB
"Dan tanah wakaf tersebut lebih banyak untuk masjid dan madrasah. Jadi memang wakaf belum berperan banyak menanggulangi permasalahan umat seperti kemiskinan. Karena itu, kita perlu membangun sistem administrasi dan tata kelola perwakafan yang profesional," urainya.
Terkait sejumlah tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat, Djamil meminta agar hal tersebut segera diurus. Tujuannya, tanah wakaf tersebut memiliki payung hukum untuk mengantisipasi sengketa dan penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Di samping itu, lanjut dia, Nazhir wakaf juga harus bersedia membua peluang kerjasama dengan pihak investor atau lembag swasta, yang berminat dengan tanah tersebut. "Mulai ubah mindset kalau tanah wakaf itu tidak boleh diutak-atik," tegasnya.
Menyoal upaya untuk mengubah mindset masyarakat, Direktur Pemberdayaan Wakaf Kemenag Sutami menuturkan hal tersebut tidak mudah. Sebab, dalam masyarakat pada umumnya memahami bahwa wakaf dalam ajaran Islam berarti mempertahankan (waqofah).
JAKARTA- Selama ini potensi wakaf lebih banyak dimanfaatkan untuk keperluan ibadah seperti untuk masjid, madrasah dan kuburan. Wakaf memang masih
BERITA TERKAIT
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng