Kemenaker Amankan 43 Calon Pekerja Migran Non-Prosedural
Kamis, 02 Mei 2019 – 17:58 WIB
Eva juga mengimbau kepada semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu untuk bekerja keluar negeri dengan mudah.
“Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui dinas ketenagakerjaan atau layanan terpadu satu atap (LTSA) kabupaten/kota setempat,” ujarnya. (adv/jpnn)
Tim Kementerian Ketenagakerjaan menemukan 43 calon pekerja migran Indonesia yang terindikasi nonprosedural dalam inspeksi mendadak (sidak) di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT ASR di Jalan Batu Sari II No. 74 Condet, Jakarta Timur,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Korupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 Tahun
- PHK Tokopedia Jangan Dijadikan Isu untuk Menjatuhkan Perusahaan
- Kemenaker Klarifiksi Soal THR Bagi Mitra Ojol
- Yang Belum Terima Tunjangan Hari Raya Silakan Adukan ke Posko THR Kemenaker
- Ribka Tjiptaning Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi, Hasto Singgung soal Kriminalisasi