Kemenaker Atur 3 Hal dalam Pedoman Hubungan Kerja di Masa Pandemi Covid-19, Ada soal Upah
Senin, 16 Agustus 2021 – 11:17 WIB
"Dalam dialog bipartit dengan putusan PHK kiranya melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat. Dan jangan lupa hak-hak pekerja ini harus tetap diberikan walaupun perusahaan itu bangkrut," ujar Putri.
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan Kepmenaker No.104 Tahun 2021 mencakup tiga hal.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Penyebab Utama Gelombang PHK Massal Terungkap, Industri hingga Ritel Terdampak