Kemenaker Atur 3 Hal dalam Pedoman Hubungan Kerja di Masa Pandemi Covid-19, Ada soal Upah
Senin, 16 Agustus 2021 – 11:17 WIB

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan Kepmenaker No.104 Tahun 2021 mencakup tiga hal. Foto: Kemnaker
"Dalam dialog bipartit dengan putusan PHK kiranya melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat. Dan jangan lupa hak-hak pekerja ini harus tetap diberikan walaupun perusahaan itu bangkrut," ujar Putri.
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan Kepmenaker No.104 Tahun 2021 mencakup tiga hal.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Kaya Susah
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group