Kemenaker Beberkan Ciri-ciri Sponsor Ilegal Pekerja Migran, Sudah Makan Korban

Kemenaker Beberkan Ciri-ciri Sponsor Ilegal Pekerja Migran, Sudah Makan Korban
Kemenaker memberikan sanksi pada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menempatkan CPMI secara nonprosedural. Foto: Kemenaker

"Hal ini jelas melanggar ketentuan UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI," kata Rendra.

Rendra mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satgas PPMI Provinsi Kepri dan Kota Batam untuk melakukan pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural melalui kota Batam.

"Kami mengharapkan seluruh masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindakan-tindakan penempatan PMI nonprosedural baik ke negara-negara Asia Pasifik maupun Timur Tengah dapat segera melaporkan kepada pemerintah," ujar Rendra.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Hayani Rumondang, menyatakan Pengawas Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural terhadap seorang Calon PMI tak berdokumen.

Saat ini, CPMI tanpa dokumen, Ruwanti (41) asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah telah diamankan ke shelter pelindungan PMI UPT BP2MI Provinsi Kepri, sebelum dipulangkan ke daerah asal oleh Kemnaker.

"Pengawas Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai adanya unsur pidana dalam kasus tersebut terhadap semua pihak yang terlibat," kata Dirjen Haiyani Rumondang. (jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kemenaker tak pernah bosan mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada. Menurut dia sponsor ilegal memiliki bujuk rayu untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah dan gaji tinggi.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News