Kemenaker Bertekad Pertahankan Opini WTP dari BPK

Kemenaker Bertekad Pertahankan Opini WTP dari BPK
Kemenaker berhasil mempertahankan Opini WTP berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksanaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 dari BPK RI. Foto: Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksanaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 dari BPK RI.

Kemenaker berhasil mempertahankan Opini WTP selama 5 tahun berturut-berturut.

“Kami berterima kasih kepada seluruh pegawai kementerian Ketenagakerjaan yang telah bekerja keras menyajikan sebuah laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Capaian ini adalah buah kerja keras kita bersama,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada hari Rabu (15/9).

Sejak pertama kali meraih Opini WTP atas laporan keuangan pada 2016, secara berturut-turut Kemnaker meraih Opini WTP atas laporan keuangan 2017, 2018, 2019, dan terakhir 2020. Kemenaker pun bertekad mempertahan capaian ini di tahun-tahun berikutnya.

“Capaian ini akan memacu kita semua untuk bekerja lebih keras lagi, karena memang mempartahankan itu biasanya lebih susah dari pada meraih,” kata Sekjen Anwar.

Inspektur Jenderal Kemenaker Estiarty Haryani mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengamanatkan seluruh jajaran Kemenaker agar Opini WTP tersebut terus dipertahankan.

Mengingat, opini dari BPK tersebut adalah cerminan tanggungjawab dan akuntabilitas Kemenaker dalam mengelola keuangan negara. Sehingga, adanya penilaian terhadap laporan keuangan harus dijadikan pemicu seluruh jajaran Kemnaker untuk bekerja sebaik mungkin.

Esty menjelaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mempertahankan Opini WTP dari BPK. Pertama, mengonsolidasi internal Kemenaker untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan.

Kemenaker berhasil mempertahankan Opini WTP berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksanaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 dari BPK RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News