Kemenaker dan ILO Perkuat Aturan Perlindungan Pekerja Sektor Perikanan

Kemenaker dan ILO Perkuat Aturan Perlindungan Pekerja Sektor Perikanan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama International Labour Organization (ILO) menyelenggarakan diskusi Program Ship to Shore Rights Southeast Asia, Rabu (21/7). Foto: Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama International Labour Organization (ILO) menyelenggarakan diskusi Program Ship to Shore Rights Southeast Asia, Rabu (21/7).

Hal itu ditujukan untuk memperkuat kerangka hukum, kebijakan, dan peraturan terkait migrasi tenaga kerja sektor perikanan dan pemrosesan hasil perikanan serta boga bahari di Asia Tenggara,

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi selaku co-chair National Programme Advisory Committee (NPAC) Meeting menjelaskan diskusi konsultasi secara virtual untuk memberikan kesempatan berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan relevan untuk mengidentifikasi area aksi prioritas.

"Selama diskusi, didapatkan informasi bahwa beberapa pemangku kepentingan telah memiliki atau dalam proses mendirikan pusat-pusat layanan untuk sektor perikanan dan pengolahan hasil ikan," kata Anwar Sanusi.

Dialog yang secara luas melibatkan para pemangku kepentingan di Indonesia ini bertujuan menangkap berbagai pandangan yang beragam dan representatif dari pekerja, pemberi kerja, pemerintah, sektor swasta, para pembeli, organisasi non pemerintah, masyarakat sipil, peneliti, dan para mitra pembangunan.

"Para peserta banyak gagasan dan usulan kegiatan. Banyak permasalahan dalam sektor perikanan muncul dan didiskusikan dan solusi pun ditawarkan dengan niat untuk memperbaiki situasi, agar dapat lebih mendukung dan melindungi para pekerja migran," katanya.

Anwar Sanusi menambahkan beberapa pemangku kepentingan mengusulkan adanya dukungan bagi pengembangan lebih lanjut dari apa yang sudah mereka miliki. Namun hingga saat ini, masih terkendala adanya ketidaktepatan dalam memahami lingkup dan keefektifan layanan yang saat ini diberikan, serta termasuk apa yang dapat dikembangkan kemudian.

"Misalnya, Kemenaker kini telah memiliki Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di beberapa lokasi. Terkait awak kapal ikan, beberapa peserta merasa perlu untuk meng-upgrade kurikulum pelatihan maritim yang saat ini ada untuk memastikan bahwa kurikulum tetap relevan dengan kebutuhan awak kapal ikan migran bekerja di kapal-kapal ikan asing," ujar Anwar Sanusi.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Labour Organization (ILO) menyelenggarakan diskusi Program Ship to Shore Rights Southeast Asia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News