Kemenaker Gelar Sosialisasi Kebijakan Terbaru Hubungan Industrial

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar sosialisasi Kebijakan Terbaru Hubungan Industrial.
Acara tersebut bertajuk Mari Kita Bangun Bersama Prinsip Hubungan Industrial Dalam Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Penilaian Hubungan Industrial di Perusahaan secara virtual di Jakarta yang dihadiri oleh 836 orang MHI tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pada Jumat (20/8).
Sementara Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan ada dua hal utama yang disosialisasikan kepada Mediator Hubungan Industrial (MHI) melalui organisasi Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI)
Pertama, Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan hubungan kerja selama masa pandemi COVID-19. Kepmenaker ini diharapkan menjadi pedoman bagi semua pelaku hubungan industrial dalam menjaga keberlangsungan usaha dan bekerja.
Kedua, mengenai aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan. Aplikasi menjadi instumen yang sangat membantu kelancaran pelaksanaan tugas MHI dalam melakukan pembinaan hubungan industrial di tingkat perusahaan.
Terutama untuk memetakan tingkat kerawanan atau potensial konflik/perselisihan hubungan industrial di setiap perusahaan.
"Selain memetakan kondisi nyata hubungan industrial di tingkat perusahaan, aplikasi ini menjadi potensial sumber data bagi para MHI dalam membina hubungan industrial di perusahaan sekaligus menghindari perselisihan hubungan industrial," katanya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak MHI melalui AHMI agar bersama-sama bekerja, bersinergi, dan berkolaborasi untuk perubahan yang lebih baik.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar sosialisasi Kebijakan Terbaru Hubungan Industrial kepada Mediator Hubungan Industrial (MHI) melalui organisasi Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI)
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group