Kemenaker: Kadisnaker Harus Memastikan Pekerja Terdampak Mendapatkan BSU

Kemenaker: Kadisnaker Harus Memastikan Pekerja Terdampak Mendapatkan BSU
Putri meminta para Kadisnaker memastikan pekerja di daerah PPKM Level 3 dan 4 yang terdampak mendapatkan BSU. Ilustrasi pekerja kantoran: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengumpulkan kepala dinas ketenagakerjaan di daerah dengan PPKM level 3 dan 4 pada Jumat (23/7) secara virtual.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan pertemuan itu dilakukan dalam rangka menyukseskan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Putri meminta para Kadisnaker dapat berkolaborasi dan bersama-sama bersemangat dalam melaksanakan BSU tahun ini. Baginya, dukungan dan kolaborasi dari para Kadisnaker sangat penting bagi kelancaran pelaksanaan BSU.

"Peran Bapak, Ibu Kadisnaker adalah harus memastikan para pekerja yang terdampak di sektor-sektor seperti transportasi, hotel, restoran, ritel itu benar ter-cover dalam BSU," ucapnya.

Menurutnya, BSU bukan program baru karena telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Hanya saja, sambung Putri, untuk BSU tahun ini terdapat sedikit perbedaan.

"Perbedaannya dikaitkan dengan keadaan saat ini, yaitu PPKM Darurat dan juga yang utamannya berdasarkan masukan-masukan dari sejumlah pihak atas pelaksanaan BSU tahun kemarin agar kita tahun ini berjalan lebih tertib, lebih akuntabel, dan lebih tepat sasaran bagi penerima BSU," beber dia.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo sangat menaruh perhatian terhadap program BSU guna mencegah terjadinya PHK dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja, sehingga kemiskinan kronis tidak bertambah.

"Benar-benar fokus, perhatian Bapak Presiden karena instrumen kebijakan stimulus BSU ini benar-benar bisa mencegah PHK atau yang potensi PHK tidak jadi PHK kalau sudah ada BSU," tegas Putri. (jpnn)

Kementerian Ketenagakerjaan mengumpulkan kepala dinas ketenagakerjaan di daerah dengan PPKM level 3 dan 4 pada Jumat (23/7) secara virtual.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News