Kemenaker Kaji Skema Tunjangan Bagi Korban PHK dan Keluarga

Kemenaker Kaji Skema Tunjangan Bagi Korban PHK dan Keluarga
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri pada peringatan ulang tahun ke-45 Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Bandung, Sabtu (3/3). Foto: Kemenaker

Pemerintah juga menjamin proses PHK sesuai aturan dan hak-hak korban terpenuhi.

"Jika ada PHK secara normatif pemerintah akan menanyakan prosesnya benar atau tidak? Hak-haknya sudah dibayarkan atau belum? Jika prosesnya benar dan hak-haknya diberikan ya sudah selesai. Tapi sekarang di zaman digitalisasi atau otomatisasi atau disrupsi ekonomi yang berdampak terhadap banyak sektor, pemerintah tidak bisa normatif lagi dalam menghadapi PHK. Misalnya ada 1.000 orang di-PHK pertanyaannya mereka mau kerja apa, solusinya apa?" ujar Hanif.

Dia menambahkan, hal inilah yang tengah dicarikan solusi dengan skema kebijakan sosial mengenai skill development fund dan unemployment benefit.

"Ini yang sedang disiapkan pemerintah Indonesia agar masyarakat memiliki kesempatan untuk belajar secara terus menerus sampai pensiun, meningkatkan keterampilannya sampai pensiun, dan bekerja terus menerus sampai pensiun," tutur Hanif. (jpnn)


Kajian dalam skema ini nantinya memungkinkan pemberian dana tunjangan bagi calon pekerja atau korban PHK selama dalam proses mendapatkan pekerjaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News