Kemenaker Klarifiksi Soal THR Bagi Mitra Ojol

Kemenaker Klarifiksi Soal THR Bagi Mitra Ojol
Ilustrasi - Kementerian Tenaga Kerja mengklarifikasi soal pemberian THR bagi mitra ojek online. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengklarifikasi pernyataannya terkait polemik pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi mitra ojek online dan kurir logistik.

"Terkait dengan THR untuk ojol dan kurir online, maksudnya adalah mengimbau manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepada mitranya, yaitu para teman teman ojol dan kurir online terutama untuk merayakan momen penting seperti hari raya keagamaan," ujar Indah dalam keteranganya, Rabu (20/3).

Menurut Indah perusahaan aplikator tidak berkewajiban memberikan THR kepada mitra ojol karena status hubungan adalah kemitraan.

“Karena hubungan perusahaan aplikator dengan teman teman ojol dalam kerangka kemitraan, jadi masalah bentuknya, besarannya, dan bagaimana mekanismenya agar disarankan untuk dikomunikasikan di internal perusahaan aplikator masing masing," ucapnya.

Indah mengapresiasi kepedulian para aplikator yang sudah memberikan berbagai insentif dan program di bulan ramadan.

Sebelumnya, Indah menyatakan status kemitraan antara perusahaan aplikator dan mitra ojol termasuk dalam kelompok pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga termasuk dalam cakupan Surat Edaran Tunjangan Hari Raya yang diterbitkan Senin (18/3).

Sementara itu mantan Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menilai pernyataan Indah tidak konsisten dengan peraturan yang ada.

"Bahwasanya pernyataan mengenai mitra pengemudi ojol masuk ke dalam cakupan SE nomor M/2/HK.04/III/2024 adalah pernyataan yang kurang tepat," ujar Hanif. (gir/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Kementerian Tenaga Kerja mengklarifikasi soal pemberian THR bagi mitra ojek online.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News