Kemenaker Luncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi

Kemenaker Luncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi
Ilustrasi pekerja industri. Foto: Rakyat Kalbar/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak-2 Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (PPKK) di ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Rabu (20/12).

Mini launching yang dihadiri pejabat internal Kemnaker ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Nomor KEP.0334/BNSP/III/2017 penetapan LSP P-2 PPKK dari Badan Nasional Sertifikasi Pusat (BNSP) beserta lampiran dokumen pendukungnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Ketenagakerjaan (Binapenta) dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Maruli A. Hasoloan, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sesditjen Binapenta PKK Edi Purnama mengatakan acara mini launching dimaksudkan untuk memperkenalkan keberadaan/ eksistensi LSP P2 PPKK sebagai lembaga yang independen dalam menyelenggarakan uji kompetensi bagi fungsional Pengantar Kerja sesuai keputusan dari BNSP Nomor KEP.0334/BNSP/III/2017.

“Launching ini (LSP P-2 PPKK-red) penting karena terkait dengan sertifikasi kompetensi Pengantar Kerja yang merupakan ujung tombak pelaksana pelayanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja serta sebagai wadah mensosialisasikan LSP P-2 PPKK kepada pemangku kepentingan terkait, “ kata Sesditjen Edi.

Sesditjen menambahkan dengan keluarnya lisensi ini maka LSP P-2 PPKK secara resmi bisa menyelenggarakan uji kompetensi dan mengeluarkan sertifikat kompetensi bagi pengantar kerja atas nama BNSP.

Menurut Sesditjen walaupun LSP ini baru diluncurkan secara internal, tetapi pihaknya telah mendapatkan laporan dan mengikuti/memonitor berbagai kegiatan yang telah dilakukan oleh LSP P-2 PPKK bersama dengan Direktorat PTKDN.

Yaitu unit kerja yang bertanggungjawab terhadap pembinaan pejabat fungsional pengantar kerja, sebagaimana tadi juga telah dilaporkan oleh Direktur PTKDN.

“Saya sangat menghargai atas semangat dan capaian kinerja sejauh ini yang telah dilakukan oleh kepengurusan dan anggota LSP P-2 PPKK, walaupun dalam keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki, “ ujar Sesditjen.

Lembaga yang independen dalam menyelenggarakan uji kompetensi bagi fungsional Pengantar Kerja sesuai keputusan dari BNSP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News