Kemenaker Luncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak-2 Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (PPKK) di ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Rabu (20/12).
Mini launching yang dihadiri pejabat internal Kemnaker ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Nomor KEP.0334/BNSP/III/2017 penetapan LSP P-2 PPKK dari Badan Nasional Sertifikasi Pusat (BNSP) beserta lampiran dokumen pendukungnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Ketenagakerjaan (Binapenta) dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Maruli A. Hasoloan, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sesditjen Binapenta PKK Edi Purnama mengatakan acara mini launching dimaksudkan untuk memperkenalkan keberadaan/ eksistensi LSP P2 PPKK sebagai lembaga yang independen dalam menyelenggarakan uji kompetensi bagi fungsional Pengantar Kerja sesuai keputusan dari BNSP Nomor KEP.0334/BNSP/III/2017.
“Launching ini (LSP P-2 PPKK-red) penting karena terkait dengan sertifikasi kompetensi Pengantar Kerja yang merupakan ujung tombak pelaksana pelayanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja serta sebagai wadah mensosialisasikan LSP P-2 PPKK kepada pemangku kepentingan terkait, “ kata Sesditjen Edi.
Sesditjen menambahkan dengan keluarnya lisensi ini maka LSP P-2 PPKK secara resmi bisa menyelenggarakan uji kompetensi dan mengeluarkan sertifikat kompetensi bagi pengantar kerja atas nama BNSP.
Menurut Sesditjen walaupun LSP ini baru diluncurkan secara internal, tetapi pihaknya telah mendapatkan laporan dan mengikuti/memonitor berbagai kegiatan yang telah dilakukan oleh LSP P-2 PPKK bersama dengan Direktorat PTKDN.
Yaitu unit kerja yang bertanggungjawab terhadap pembinaan pejabat fungsional pengantar kerja, sebagaimana tadi juga telah dilaporkan oleh Direktur PTKDN.
“Saya sangat menghargai atas semangat dan capaian kinerja sejauh ini yang telah dilakukan oleh kepengurusan dan anggota LSP P-2 PPKK, walaupun dalam keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki, “ ujar Sesditjen.
Lembaga yang independen dalam menyelenggarakan uji kompetensi bagi fungsional Pengantar Kerja sesuai keputusan dari BNSP.
- Dukung Pendidikan Pesantren, Menaker Sumbang APD Covid-19
- Kemnaker – Shopee Jajaki Kerja Sama Mengembangkan Wirausaha Baru Go Digital
- Kemnaker Promosikan Inkubasi Bisnis Pelatihan Barista
- Kemnaker-LIPI Komitmen Tingkatkan Inovasi Produktivitas dan Wirausaha
- Dunia Usaha Diajak Bangun Hubungan Industrial Berkarakter Indonesia
- Menaker Minta Perubahan Ketenagakerjaan Direspons Cepat