Kemenaker Membuka Data PHK selama Pandemi, Begini Sesungguhnya

Kemenaker Membuka Data PHK selama Pandemi, Begini Sesungguhnya
Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi buka-bukaan soal data PHK dan tenaga kerja di Indonesia selama pandemi Covid-19 terjadi. Foto: Kemanaker

Sesuai regulasi dari sisi pengupahan, pemerintah telah memberikan panduan dalam pelaksanaan pengupahan bagi perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan usaha, agar tetap dapat memenuhi hak-hak pekerja/buruh.

"Dalam menjalankan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahun 2020 dan 2021, menyesuaikan besaran pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja," ucapnya.

Anwar Sanusi menambahkan dampak PPKM terhadap jumlah berdampak pada tingkat pengangguran.

Ini diindikasikan dari data sebelumnya terkait pengangguran karena COVID-19, selain itu perubahan pencarian lapangan kerja lebih banyak pada bidang digital yang terjadi secara intens selama masa pandemi, namun belum sepenuhnya mengubah pola pencarian lapangan kerja.

"Kondisi ini diindikasikan dari beberapa hal seperti persentase penduduk bekerja di sektor pertanian selama masa pandemi Covid-19 meningkat dari 29,23 persen pada Februari 2020 menjadi 29,59 persen pada Februari 2021," kata Sekjen Anwar.

Sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, dalam situasi  pandemi COVID-19 ini diperlukan solidaritas antar sesama anak bangsa untuk mampu melalui masa-masa sulit ini bersama. "Lakukan upaya kolektif bersama untuk meningkatkan kondisi ekonomi," ujar Ida Fauziyah (jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kemenaker buka-bukaan soal data PHK dan tenaga kerja di Indonesia selama pandemi Covid-19 terjadi.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News