Kemenaker: Mempekerjakan Penyandang Disabilitas Tingkatkan Reputasi dan Prestasi Perusahaan
jpnn.com, MAKASSAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau seluruh pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas.
Mengingat, penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya.
“Mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit/nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan,“ ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, saat memberikan arahan secara virtual dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan Provinsi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (12/8).
Anwar Sanusi mengungkapkan, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan data Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota per-Januari 2020, tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas, dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.508 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar 538.518 orang.
Dilihat dari rasio kebekerjaan penyandang disabilitas yang telah bekerja secara formal, Anwar Sanusi mengakui masih terhitung rendah. Untuk itu, melalui penyelenggaraan ULD yang memperkuat layanan bidang ketenagakerjaan kepada tenaga kerja, maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas, semakin membuktikan tenaga kerja penyandang disabilitas bukan hanya memiliki hak, tetapi merupakan sumber daya manusia yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik dan produktif.
Anwar Sanusi menjelaskan, penetapan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 60 tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan, diharapkan semakin memperkuat kesadaran (awareness raising) semua pihak bahwa ULD bidang Ketenagakerjaan wajib diselenggarakan untuk memperkuat layanan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
Terkait dengan prinsip pemenuhan hak pekerjaan ini, Anwar Sanusi mengatakan pasal penting terkait dengan pekerjaan adalah Pasal 53, Ayat (1) yang mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, dan Ayat (2) yang mewajibkan Perusahaan swasta untuk mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
“Sementara pasal 56 dan pasal 60 menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan, pelindungan, dan pendampingan kepada Penyandang Disabilitas untuk berwirausaha atau mendirikan badan usaha sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, serta memberikan pelatihan kewirausahaan kepada Penyandang Disabilitas yang menjalankan unit usaha mandiri,” ujarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau seluruh pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas.
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia
- Bank Digital Kian Bermunculan, BNC Beber Strategi Jitu, Simak
- Berhasil Memimpin MIND ID, Hendi Prio Sabet Penghargaan
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum