Kemenaker Mencatat 3,2 Juta Pekerja Sudah Terima BSU 2021

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa realisasi sementara penyaluran program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 telah mencapai 3.251.563 orang pekerja/buruh.
Jumlah itu merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang.
Penyaluran BSU 2021 hingga saat ini sudah melewati tahap ketiga. Jika dirinci, tahap I telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap II tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap III tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.
Penyaluran BSU 2021 Tahap I dan tahap II ditransfer langsung kepada pekerja/buruh penerima BSU yang memang telah memiliki rekening eksisting di salah satu Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI atau Bank BTN).
Sedangkan penyaluran Tahap III dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja/buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.
“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan," kata Ida.
Menurut dia, di Semarang dia sempat meninjau pelaksanaan burekol ini di mana pihak bank Himbara melakukan jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang memang pekerja/buruh penerima BSU-nya belum memiliki rekening Bank Himbara.
"Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga protokol kesehatan, agar tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivtasi rekening burekol," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (7/9).
Kemenaker mencatat setidaknya 3,2 juta dari 8,7 pekerja telah menerima BSU 2021.
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Sobat Aksi Ramadan 2025: 40 Relawan Pertamina Hadir Bersihkan Masjid di Jakarta Barat
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP