Kemenaker Pantau 3 Provinsi yang Belum Menetapkan UMP 2015
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong pemerintah provinsi menetapkan Upah Minum Provinsi 2015. Hingga Minggu, (16/11), tercatat dari 33 provinsi yang ada, tinggal 3 yang belum menetapkan UMP. Di antaranya DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat.
Sedangkan 4 Provinsi yang tidak menetapkan UMP 2015, melainkan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terdiri dari Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan dan menunggu laporan Surat Keputusan dari 3 Gubernur terkait penetapan UMP 2015.
“Kita terus berupaya membantu dewan pengupahan dan pemda dalam proses menetapkan UMP 2015, sehingga penetapannya dapat dipercepat untuk memberikan kepastian dan tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Hanif Dhakiri, di Jakarta, Minggu (16/11).
Menaker Hanif mengatakan tim asistensi Kemnaker pun bertugas memberikan konsultasi, asistensi, mediasi dan kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi yang belum menetapkan UMP.
"Kita terus membantu provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP. Selain kita mendorong provinsi-provinsi yang telah penetapan UMP ini agar dapat mensosialisaikan besaran UMP 2015 kepada para pengusaha dan pekerja di wilayahnya,” jelas mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Menurut Hanif, supaya UMP 2015 dapat berlaku secara smooth dan baik, pihaknya pun mengajak perusahaan mensosialisasikan dan membahas sistem pengupahan secara bipartite dengan melibatkan unsur manajemen perusahaan dan unsur pekerja/buruh. (fat/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong pemerintah provinsi menetapkan Upah Minum Provinsi 2015. Hingga Minggu, (16/11), tercatat dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol