Kemenaker Sebut BSU 2021 Salah Satu Cara Memitigasi Dampak Pandemi

Kemenaker Sebut BSU 2021 Salah Satu Cara Memitigasi Dampak Pandemi
Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan soal BSU. Foto: Kemenaker

“Tentunya kami sangat berharap apa yang menjadi tujuan BSU ini akan memberikan bantalan sosial, utamanya bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM ini,” kata Sekjen Anwar.

Selain itu, kata Sekjen Anwar, pihaknya juga berupaya agar penyaluran BSU tahun ini lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan menerapkan prinsip clear and clean, yakni clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data. Tujuannya adalah pelaksanaan BSU tidak bertabrakan dengan regulasi lain, serta tidak terjadi duplikasi data.

“Sehingga BSU jangan sampai menjadikan duplikasi penerima. Oleh karena itu, penerima BSU tidak akan menerima program Kartu Prakerja, tidak akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM),” terangnya.

Pada sisi data ini, Anwar terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data calon penerima BSU.

“Ini kalau clean dan clear bisa dikawal dengan baik, kami yakin pelaksanaan BSU akan jauh lebih baik dari tahun 2020 dan tentunya akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mengimplementasikan bantuan BSU,” jelasnya.

Sesditjen PHI dan Jamsos Kemenaker Surya Lukita Warman menambahkan, dana BSU 2021 bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker T.A 2021.

Adapun, mekanisme penyaluran BSU ini adalah Kemnaker meminta data calon penerima BSU ke BPJS Ketenagakerjaan; kemudian BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data dan pengelompokan rekening sebelum diserahkan ke Kemnaker; setelah diserahkan, Kemnaker melalui Barenbang melakukan check and screening (keseuaian data, kelengkapan format data, duplikasi data) dan pemadanan data (penerima Kartu Prakerja, BPUM, atau PKH); data kemudian diserahkan ke Ditjen PHI dan Jamsos (data yang lolos pengecekan/data lengkap akan diteruskan ke KPA dan data yang tidak lolos/tidak lengkap akan dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan perbaikan).

Selanjutnya, data yang lolos/lengkap dan telah diserahkan ke KPA akan ditetapkan sebagai penerima BSU, kemudian menyerahkan data tersebut ke KPPN untuk dilakukan proses transfer.

Kemenaker berharap bantuan subdisi upah (BSU) mampu mendorong perekonomian, pasalnya program itu bagian dari mitigasi dampak Pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News