Kemenaker Terapkan 2 Reformasi Dukung Pembangunan SDM Terampil di Era Jokowi

Kemenaker Terapkan 2 Reformasi Dukung Pembangunan SDM Terampil di Era Jokowi
Sekjen Kemnaker Anwar Sanudi saat menyampaikan 'Roadmap Reformasi Birokrasi' di BLK Padang, Jumat (12/3) lalu. Foto: Kemnaker.

jpnn.com, PADANG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan salah satu fokus kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode II adalah pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Untuk mendukung fokus kerja pemerintah ini, Kemnaker terlah menerapkan dua reformasi, yakni birokrasi, dan balai latihan kerja (BLK).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa reformasi birokrasi dilakukan dengan restrukturisasi organisasi.

Hal ini dilakukan dengan merombak sejumlah jabatan struktural menjadi jabatan fungsional, baik yang berada di kantor pusat maupun unit pelaksana teknis pusat (UPTP) di daerah.

"Ini salah satunya untuk mendorong mereka menjadi tenaga profesional," kata Anwar saat menyampaikan 'Roadmap Reformasi Birokrasi' di BLK Padang, Jumat (12/3) lalu.

Dengan adanya reformasi birokrasi ini, Kemnaker lebih fokus dalam mengelola dan membina SDM aparatur sipil negara atau ASN ketenagakerjaan yang kompeten dan profesional, baik yang diperuntukan bagi Kemnaker, kementerian / lembaga lain, maupun pemerintah daerah.

Empat jabatan fungsional yang pembinaannya ada di Kemnaker adalah instruktur, pengawas ketenagakerjaan, mediator, dan pengantar kerja. Keempatnya adalah jabatan SDM yang dibutuhkan oleh dunia ketenagakerjaan.

"Ini adalah jabatan fungsional yang memang sangat dibutuhkan di ketenagakerjaan. Sehingga bukan hanya ada di Kemnaker saja tenaga profesional ini berada, tetapi juga di kementerian lain, lembaga pemerintah lain, termasuk di pemerintah daerah," jelas Sekjen Anwar.

Kemnaker mendukung fokus pemerintahan Presiden Jokowi membangun SDM terampil. Kemnaker sudah melakukan dua reformasi, yakni birokrasi dan BLK, untuk mendukung kebijakan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News