Kemenaker Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja di Masa Pandemi Covid-19

Kemenaker Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja di Masa Pandemi Covid-19
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan hubungan kerja di masa pandemi COVID-19, khususnya di masa PPKM. Foto: Kemenaker

Dirjen Putri memberi catatan, jika PHK terpaksa dibuat karena ketidakmampuan finansial perusahaan, maka harus dibuktikan dengan laporan finansial perusahaan bahwa perusahan tersebut sudah tidak mampu.

"Dalam dialog bipartit dengan putusan PHK kiranya melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat. Dan jangan lupa hak-hak pekerja ini harus tetap diberikan walaupun perusahaan itu bangkrut," tegas Putri.

Kemenaker menerbitkan aturan hubungan kerja di masa pandemi COVID-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News