Kemenaker Terjunkan Pengawas Ketenagakerjaan K3 ke Lokasi Lift Jatuh di Margo City
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan merespons cepat kejadian lift jatuh di Mal Margo City, Depok, dengan menerjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Bidang K3 untuk melakukan investigasi kecelakaan di tempat kerja.
"Respons ini menindaklanjuti informasi media tentang adanya kecelakaan di Mal Margo City, Depok, tanggal 21 Agustus Sore," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (23/8).
Dirjen Haiyani mengatakan respons cepat ini adalah salah satu implementasi Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan adalah bagian dari sembilan Lompatan Kemenaker yang telah dicanangkan Menaker Ida Fauziyah.
"Pengawas Ketenagakerjaan dituntut untuk mampu melakukan respons cepat melalui berbagai sistem dan keterlibatan seluruh stakeholder. Salah satu wujudnya adalah respons cepat dari media sosial," jelasnya.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna mengatakan tim yang diterjunkan terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker bersama Tim Pengawas Ketenagakerjaan UPTD I Provinsi Jawa Barat dan Kepolisian Resor Depok.
Tim ini langsung ke tempat kejadian perkara di Margo City Mal, 22 Agustus 2021.
"Dalam pemeriksaan dilakukan pengamatan kondisi lapangan dan meminta keterangan serta pemeriksaan dokumen kepada pihak manajemen Mal Margo City," kata Yuli.
Kemenaker menerjukan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Bidang K3 di lokasi lift jatuh di Margo City untuk melakukan investigasi kecelakaan di tempat kerja.
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- MIND ID Pamerkan Penerapan K3 & Kesetaraan Gender di D Futuro Futurist Summit 2024
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025