Kemenaker Terus Perbaiki Tata Kelola Untuk Lindungi Pekerja Migran

Saat ini, One Channel baru diterapkan di Arab Saudi.
"Sekarang sedang kami usahakan digunakan di semua negara (penempatan PMI)," katanya.
Pelindungan bagi pekerja migran di dalam negeri antara lain melalui program Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Desa Migran Produktif (Desmigratif).
Direktur PTKLN Eva Trisiana menambahkan Pemerintah Indonesia dan Jepang rencananya akan segera menandatangani memorandum of cooperation (MoC) di bidang penempatan tenaga kerja yang memiliki keterampilan spesifik atau specified skilled worker (SSW) dalam waktu dekat ini.
"Per 1 April 2019 Pemerintah Jepang telah mengeluarkan kebijakan baru untuk regulasi keimigrasiannya, berupa adanya residential status yg baru, yaitu specified skilled worker (SSW) bagi TKA yg akan bekerja ke Jepang, " katanya.
Eva meegaskan Jepang membuka kesempatan kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) di bawah skema SSW di 14 sektor dengan jumlah kebutuhan tenaga kerja sekita 345 ribu orang selama 5 tahun.
Menurut Eva, kesempatan kerja ini dibuka mengingat Jepang saat ini dan beberapa tahun ke depan dalam kondisi aging society.
Dengan demikian, untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan usia produktif, Jepang harus merekrut TKA. (adv/jpnn)
Kementerian Ketenagakerjaan memiliki komitmen kuat melindungi kepentingan calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia (PMI) dan keluarga,.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Buka Suara Soal Penundaan Pengumuman THR
- Penghentian Operasi Sritex Berujung PHK, Wamen Noel Menyoroti Putusan Kurator
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Korupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 Tahun
- PHK Tokopedia Jangan Dijadikan Isu untuk Menjatuhkan Perusahaan
- Kemenaker Klarifiksi Soal THR Bagi Mitra Ojol