Kemenaker Ultimatum Klub tak Mainkan Pemain Asing Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Keimigrasian mengingatkan para klub yang belum mengurus dokumen pemain asing.
Sanksi berat dan penindakan secara pidana, bakal dilakukan terhadap pemain asing yang melanggar.
Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker Maruli A Hasoloan, menegaskan, klub harus memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).
Apabila sudah di tangan, mereka mendapatkan kebebasan untuk menurunkan mereka dalam laga Go-Jek Traveloka Liga 1 2017.
Dia menjamin, penerbitan tak akan lama karena setelah rapat bersama stake holder sepak bola, Kemenaker dan Keimigrasian, disepakati pengurusan IMTA untuk syarat dapat kartu izin tinggal sementara/terbatas (kitas) bisa dipercepat.
Menurut Maruli, cepatnya penerbitan IMTA yang bisa dalam waktu sehari saja, merupakan komitmen dari Kemenaker turut mendukung persepakbolaan nasonal.
“Asal klub mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan, pasti segera terbit,” ujarnya.
Selain persyaratan administratif, sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Menggunakan Tenaga Kerja Asing Pasal 40, pengguna tenaga kerja asing dalam hal ini klub, harus membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebesar USD100 per bulan per pemain ke bank yang ditunjuk, sebagai pemasukan negara.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Keimigrasian mengingatkan para klub yang belum mengurus dokumen pemain asing.
- Dapat Predikat Perusahaan Terbaik, Pupuk Kaltim Raih 3 Penghargaan Naker Award 2024
- Sudi Abdallah Resmi Gabung PSIS, Pelatih Ungkap Kekuatan Pemain Asing Itu
- Bidik Gelar Juara IBL 2024, Prawira Bandung Ganti Komposisi Pemain Asing
- PSBS Biak Kian Solid, Pemain Asing Mulai Terbiasa dengan Cuaca Indonesia
- Menjelang Playoff IBL 2024, Satria Muda Pertamina Kembali Mengganti Komposisi Pemain Asing
- Prawira Bandung Rekrut 3 Pemain Asing Baru di Jeda Pemilu