Kemenakertrans Awasi 6.239 Perusahaan Outsourcing
Kamis, 11 Oktober 2012 – 23:32 WIB
JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan melakukan pengawasan terhadap 6.239 perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (PPJP/B) atau lebih dikenal sebagai perusahaan jasa alih daya (outsourcing) dengan jumlah pekerja sebanyak 338.505 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Muhaimin menambahkan, saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk melakukan pendataan, verifikasi dan penataan ulang perusahaan-perusahaan outsoursing untuk mendapatkan informasi dan data lengkap dari perusahaan-perusahaan outsourcing tersebut di tanah air.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, berdasarkan pendataan per 10 Oktober 2012 ada beberapa perusahaan outsourcing yang harus ditutup yang berlokasi di Aceh dan Sumatera Barat. Hal ini disebabkan karena tidak memberikan kepastian jaminan bagi para buruh yang bekerja secara outsourcing.
Baca Juga:
“Selama ini Kemenakertrans telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan pendataan perusahaan-perusahaan di daerah dengan berkoordinasi dinas-dinas ketenegakerjaan setempat. Maka itu, data sementara yang kita peroleh ada beberapa perusahaan yang akan kita tutup di Aceh dan Sumbar,” kata Muhaimin.
Baca Juga:
JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan melakukan pengawasan terhadap 6.239 perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu Perlu Kolaborasi Multi-Pihak
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Indonesia Re Raih Anugerah BUMN Informatif Berkat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK