Kemenakertrans Dianggap Lamban Terbitkan Juklak

Kemenakertrans Dianggap Lamban Terbitkan Juklak
Kemenakertrans Dianggap Lamban Terbitkan Juklak

jpnn.com - JAKARTA - Hingga kini, petunjuk pelaksanaan (Juklak) hasil mediasi bekas karyawan dengan manajemen BRI belum juga diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertans). Padahal, Juklak ini menjadi penting untuk menyelesaikan kisruh pesangon yang dituntut bekas karyawan perusahaan perbankan pelat merah tersebut.

Belum diterbitkannya Juklak ini memunculkan spekulasi. Selain dianggap lamban, kementerian yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu juga dituding tidak punya niat serius untuk menyelesaikan permasalahan buruh. Masalah ini pun dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang bisa merugikan banyak pihak.

Presiden Direktur Center for Banking Crisis, Deni Daruri ikut mempertanyakan alasan pemerintah yang menunda-nunda penerbitan juklak yang sangat mendesak itu. Padahal, pihak yang bersengketa sudah sepakat untuk menyelesaikannya.

"Itu kenapa kok bisa lama begitu ya prosesnya. Padahal, jika memang harus ada Juklak seperti disepakati kedua pihak, maka Kementerian yang diminta untuk harusnya cepat mengeluarkan juklak supaya ada kepastian. Ini aneh. Juklak saja bisa berminggu-minggu," kata Deni dalam keterangan persnya, Senin (21/10).

Sebagai praktisi perbankan, pihaknya mengaku prihatin dengan kelambanan sikap Kemenakertrans ini. Ia berpendapat, pemerintah seolah tidak memahami kerumitan yang dihadapi oleh perbankan akibat sengketa ketenagakerjaan semacam ini.

"Ini jadi catatan bagi dunia perbankan. Kesannya tidak ada komitmen untuk menyelesaikan persoalan sengketa ketenagakerjaan di sektor perbankan. Tentu ada pengaruh negatif bagi citra bank-bank pemerintah akibat tidak kisruh kasus itu," tegasnya.

Dalam perhitungannya, seharusnya Kemenakertrans sudah harus mengeluarkan juklak sejak beberapa waktu yang lalu. Ia mengkhawatirkan apabila pekan ini pemerintah tak kunjung mengambil keputusan, masalahnya akan semakin meluas dan penanganannya jauh lebih sulit.

"BRI hanya butuh payung hukum, masa hal sekecil itu aja ditunda-tunda. Pekan ini saya pikir deadline terakhir bagi Kemenakertrans untuk membuktikan komitmennya dalam menciptakan iklim perbankan yang kondusif," imbuhnya.

JAKARTA - Hingga kini, petunjuk pelaksanaan (Juklak) hasil mediasi bekas karyawan dengan manajemen BRI belum juga diterbitkan oleh Kementerian Tenaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News