Kemenakertrans Dianggap Lamban Terbitkan Juklak

Kemenakertrans Dianggap Lamban Terbitkan Juklak
Kemenakertrans Dianggap Lamban Terbitkan Juklak

Senada dengan hal itu, pengamat perburuhan, Syahganda Nainggolan turut mempersoalkan kepedulian pemerintah terhadap para pihak yang bersengketa. Bank BRI, menurutnya ikut tersandera karena citranya sebagai bank kelas atas harus dipertaruhkan.

"Bukan hanya pertaruhan citra perusahaan BUMN itu tetapi juga bagaimana nasib para pensiunan yang haknya digantung dalam waktu cukup lama. Harusnya, jika memang pemerintah dilibatkan dalam penyelesaian sengketa itu dan diberi mandat membuat petunjuk teknis penyelesaiannya, harusnya pemerintah bekerja cepat, bukan digantung seperti sekarang ini," ujarnya, Minggu (20/10).

Ia menduga, Kemenakertrans selaku penanggungjawab masalah ini tidak menguasai akar masalah yang terjadi terkait konflik ketenagakerjaan, terutama di sektor perbankan. Pihaknya juga menyayangkan sikap para petinggi Kemenakertrans yang absurd dan penuh dengan ketidakpastian.

"Memang kinerja Kemenakertrans dalam penyelesaian konflik tripartit cenderung lelet. Biasanya lama sekali kelarnya. Karena Kemenakertrans kerjanya lamban. Wajar kalau semua berpikir, Kemenakertrans nggak paham masalah ketenagakerjaan," tukasnya.

Mantan aktivis ini mengkhawatirkan hal semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum. Sengketa ketenagakerjaan terutama pada sektor-sektor strategis, seperti dunia perbankan, imbuhnya, rawan mengalami kebuntuan dikarenakan respon pemerintah yang sangat tidak proaktif.

"Ke depan, siapa lagi yang mau dimediasi oleh pemerintah, penanganannya setengah hati begini. Juklak penyelesaian konflik ketenagakerjaan itu sudah mutlak untuk dipercepat. Minimal Juklak yang sifatnya teknis harus ada, dan itu amat mendesak," tegasnya.

Seperti diketahui, pihak BRI jauh-jauh hari sudah mengajukan permohonan penerbitan juklak dalam kasus pesangon eks karyawannya. Namun hingga detik ini, pemerintah tak juga mengeluarkan keputusan terkait masalah ini. Padahal, permohonan juklak ini merupakan hasil mediasi antar para pihak yang bersengketa, sesuai arahan dan rekomendasi yang pernah disampaikan Kemenakertrans. (awa/jpnn)


JAKARTA - Hingga kini, petunjuk pelaksanaan (Juklak) hasil mediasi bekas karyawan dengan manajemen BRI belum juga diterbitkan oleh Kementerian Tenaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News