Kemenakertrans Dianggap Lamban Terbitkan Juklak
Senada dengan hal itu, pengamat perburuhan, Syahganda Nainggolan turut mempersoalkan kepedulian pemerintah terhadap para pihak yang bersengketa. Bank BRI, menurutnya ikut tersandera karena citranya sebagai bank kelas atas harus dipertaruhkan.
"Bukan hanya pertaruhan citra perusahaan BUMN itu tetapi juga bagaimana nasib para pensiunan yang haknya digantung dalam waktu cukup lama. Harusnya, jika memang pemerintah dilibatkan dalam penyelesaian sengketa itu dan diberi mandat membuat petunjuk teknis penyelesaiannya, harusnya pemerintah bekerja cepat, bukan digantung seperti sekarang ini," ujarnya, Minggu (20/10).
Ia menduga, Kemenakertrans selaku penanggungjawab masalah ini tidak menguasai akar masalah yang terjadi terkait konflik ketenagakerjaan, terutama di sektor perbankan. Pihaknya juga menyayangkan sikap para petinggi Kemenakertrans yang absurd dan penuh dengan ketidakpastian.
"Memang kinerja Kemenakertrans dalam penyelesaian konflik tripartit cenderung lelet. Biasanya lama sekali kelarnya. Karena Kemenakertrans kerjanya lamban. Wajar kalau semua berpikir, Kemenakertrans nggak paham masalah ketenagakerjaan," tukasnya.
Mantan aktivis ini mengkhawatirkan hal semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum. Sengketa ketenagakerjaan terutama pada sektor-sektor strategis, seperti dunia perbankan, imbuhnya, rawan mengalami kebuntuan dikarenakan respon pemerintah yang sangat tidak proaktif.
"Ke depan, siapa lagi yang mau dimediasi oleh pemerintah, penanganannya setengah hati begini. Juklak penyelesaian konflik ketenagakerjaan itu sudah mutlak untuk dipercepat. Minimal Juklak yang sifatnya teknis harus ada, dan itu amat mendesak," tegasnya.
Seperti diketahui, pihak BRI jauh-jauh hari sudah mengajukan permohonan penerbitan juklak dalam kasus pesangon eks karyawannya. Namun hingga detik ini, pemerintah tak juga mengeluarkan keputusan terkait masalah ini. Padahal, permohonan juklak ini merupakan hasil mediasi antar para pihak yang bersengketa, sesuai arahan dan rekomendasi yang pernah disampaikan Kemenakertrans. (awa/jpnn)
JAKARTA - Hingga kini, petunjuk pelaksanaan (Juklak) hasil mediasi bekas karyawan dengan manajemen BRI belum juga diterbitkan oleh Kementerian Tenaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bank Indonesia dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 November Merosot, Berikut Daftarnya
- Sempat Turun, Saham Telkom Diprediksi Memiliki Prospek Bagus
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan