Kemenakertrans Diminta Tegas Terhadap Malaysia
Selasa, 20 Maret 2012 – 17:02 WIB
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) diminta untuk lebih tegas dalam menghadapi sikap pemerintah Malaysia yang semakin tidak dapat memberikan kepastian mengenai kenaikan gaji para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Bahkan jika kondisi ini tak kunjung menuai hasil, DPR juga mengusulkan moratorium pengiriman TKI terutama di sektor domestic worker bidang Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). Menurut data Migrant Care, terang Herlini, jumlah upah minimum TKI lebih rendah dibanding tenaga kerja asing lainnya. Gaji yang diterima tenaga kerja asal Srilanka mencapai 1000 Ringgit Malaysia (RM), sementara tenaga kerja dari Filipina menerima 1200 RM, sementara itu upah TKI semula berkisar antara 350-400 RM menjadi 600-800 RM. " Jadi Wajar saja kan kita minta menaikkan gaji minimal 700 RM?" ujarnya.
"Pemerintah Indonesia harus tegas dan jangan lemah, kita harus menunjukan bahwa Indonesia sebagai Negara berdaulat. Bila perlu, hentikan saja pengiriman TKI PLRT ke negara Malaysia jika Pemerintah Malaysia tidak menerima keputusan baru ini,” tegas Anggota Komisi IX DPR RI, Herlini Amran, di Jakarta, Selasa (20/03)
Baca Juga:
Legislator asal Kepulauan Riau ini menilai tambahan keputusan baru ini sudah benar dan berpihak kepada PLRT Indonesia. Sehingga, yang perlu dilakukan saat ini adalah memperkuat proses negosiasinya saja.
Baca Juga:
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) diminta untuk lebih tegas dalam menghadapi sikap pemerintah Malaysia yang semakin
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN