Kemenakertrans Diminta Tegas Terhadap Malaysia

Kemenakertrans Diminta Tegas Terhadap Malaysia
Kemenakertrans Diminta Tegas Terhadap Malaysia
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) diminta untuk lebih tegas dalam menghadapi sikap pemerintah Malaysia yang semakin tidak dapat memberikan kepastian mengenai kenaikan gaji para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Bahkan jika kondisi ini tak kunjung menuai hasil, DPR juga mengusulkan moratorium pengiriman TKI terutama di  sektor domestic worker bidang  Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).

"Pemerintah Indonesia harus tegas dan jangan lemah, kita harus menunjukan bahwa Indonesia sebagai Negara berdaulat. Bila perlu, hentikan saja pengiriman TKI PLRT ke negara Malaysia jika Pemerintah Malaysia tidak menerima keputusan baru ini,” tegas Anggota Komisi IX DPR RI,  Herlini Amran, di Jakarta, Selasa (20/03)

Legislator asal Kepulauan Riau ini menilai tambahan keputusan baru ini sudah benar dan berpihak kepada PLRT Indonesia. Sehingga, yang perlu dilakukan saat ini adalah memperkuat proses negosiasinya saja.

Menurut data Migrant Care, terang Herlini,  jumlah upah minimum TKI lebih rendah dibanding tenaga kerja asing lainnya. Gaji yang diterima tenaga kerja asal Srilanka mencapai 1000 Ringgit Malaysia (RM), sementara tenaga kerja dari Filipina menerima 1200 RM, sementara itu upah TKI semula berkisar antara 350-400 RM menjadi 600-800 RM. " Jadi Wajar saja kan kita minta menaikkan gaji minimal 700 RM?" ujarnya.

JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) diminta untuk lebih tegas dalam menghadapi sikap pemerintah Malaysia yang semakin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News