Kemenakertrans Diminta Terbitkan Juklak
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat perburuhan, Syahganda Nainggolan meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) sebagai pedoman realisasi kesepakatan menyusul hasil mediasi perselisihan perburuhan antara sekelompok pensiunan dan manajemen Bank BRI. Sebab, dalam butir-butir nota kesepakatan itu para pihak telah menyatakan untuk menyerahkan sepenuhnya solusi tersebut pada pemerintah.
Menurutnya, dengan adanya Juklak maka para pihak nantinya akan mendapatkan kepastian untuk merealisasikan kesepakatan tersebut. Kepastian dari pemerintah ini juga sebagai bentuk penyelesaian sengketa perburuhan bagi kedua pihak yang telah diamanatkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama pasal 156 dan pasal 167 ayat 3 yang menjadi landasannya.
"Itulah acuan bagi perusahaan maupun serikat pekerja atau pensiunan (dalam kasus BRI) untuk merealisasikan isi kesepakatan tersebut. Makanya, pemerintah mestinya segera menerbitkan Juklak atas kesepakatan yang telah dibuat bersama itu,” terang Syahganda dalam keterangan persnya, Senin (7/10).
Penerbitan Juklak ini juga ditunggu para pensiunan di daerah. Teramusk manajemen BRI juga tengah menanti hal yang sama terkait diterbitkannya juklak tersebut sebagai syarat merealisasikan nota kesepakatan yang menjadi rujukan kedua pihak.
“Sudah tentu ada kewajiban bagi kedua belah pihak untuk mentaati poin-poin kesepakatan yang mereka buat. Sebab, isi kesepakatan itu tentunya mengikat ketika sudah ditandatangani oleh keduanya," ucapnya.
Terpisah, Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Kemenakertrans, Sahat Sinurat mendukung keinginan para pensiunan dan manajemen BRI untuk menuntaskan perselisihan yang terjadi selama ini dengan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian itu pada pemerintah.
Namun diingatkannya, kedua pihak sambil menunggu diterbitkannya juklak dimaksud untuk tetap menyeragamkan pemahaman yang sama menyangkut hasil mediasi yang dituangkan dalam butir-butir kesepakatan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Empat poin kesepakatan itu kan sudah cukup jelas ya. Itu perlu ditaati dan harus satu pemahaman yang sama antara kedua belah pihak. Kalau sudah satu pemahaman yang sama nggak akan ada hambatan apa-apa dalam pelaksanaan kesepakatan nantinya. Jadi, kami tinggal menyusun pedoman teknisnya. Ini
jangan diganggu-ganggu dengan hal-hal yang justru mengaburkan apa yang sudah disepakati. Nampaknya rumusan pedoman itu sudah tinggal menunggu waktu saja. Bersabar saja, karena itu nggak usah ditekan-tekan dan didesak-desak harus ini dan itu,” katanya. (jpnn)
JAKARTA - Pengamat perburuhan, Syahganda Nainggolan meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) segera menerbitkan petunjuk
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global