Kemenakertrans Kaji Aturan KHL

Kemenakertrans Kaji Aturan KHL
Kemenakertrans Kaji Aturan KHL
JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melakukan pengkajian terhadap revisi Permenakertrans No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Revisi tersebut diharapkan dapat dituntaskan pada akhir Desember tahun ini, sehingga bisa segera disosialisasikan penerapannya. Saat ini berlaku 46 komponen yang menjadi patokan penentuan besar UMP.

“Pengkajian yang melibatkan lembaga independen ini kemudian akan dibahas lebih lanjut oleh LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar  di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (29/11).

Menurutnya, nilai KHL merupakan salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan UMP. Nilai KHL diperoleh melalui survey yang dilakukan unsur tripartit dalam dewan pengupahan sehingga nilai besarannya merupakan hasil bersama antara pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah.

“Dalam menetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP ini diharapkan dapat berjalan efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah,” terangnya

JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melakukan pengkajian terhadap revisi Permenakertrans No. 17/MEN/VIII/2005

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News