Kemenakertrans Kaji Aturan KHL
Rabu, 30 November 2011 – 00:51 WIB
Di samping itu, untuk mendorong penetapan UMP tahun 2012, pemerintah juga telah menetapkan Surat Edaran No. SE.07/MEN/XI/2011 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2012 yang bertujuan untuk menegaskan kembali peran penting Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten dalam proses penetapan upah minimum yang tentunya telah mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha dan tingkat kehidupan daerah masing-masing.
Baca Juga:
“Kami juga telah membentuk Satuan Tugas Pemantauan Penetapan Upah Minumum tahun 2012 yang bertugas untuk melaksanakan pemantauan penetapan UMP tahun 2012 dan melaksanakan koordinasi dengan Dewan pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota serta instansi terkait mengenai pemantauan penetapan UMP tahun 2012,” ujarnya.
Selanjutnya, sesuai Pasal 89 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum dengan mempertimbangkan saran dan Rekomendasi Dewan pengupahan. Dalam menetapkan upah minimum, lanjut Muhaimin, Gubernur harus mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, kemampuan bayar perusahaan serta keseimbangan upah minimum antar kabupaten/kota dan upah minimum provinsi yang berbatasan.
“Pertimbangan itu untuk menghindari ketimpangan upah minimum antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan antar provinsi sehingga tidak mendorong atau menarik migrasi pekerja/buruh ke kabupaten/kota atau provinsi yang menetapkan UMP lebih tinggi,” kata Muhaimin. (cha/jpnn)
JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melakukan pengkajian terhadap revisi Permenakertrans No. 17/MEN/VIII/2005
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada