Kemenakertrans Keluhkan Tak Punya Jalur Instruktif

Terkait Kelemahan Pengawasan Ketenagakerjaan

Kemenakertrans Keluhkan Tak Punya Jalur Instruktif
Kemenakertrans Keluhkan Tak Punya Jalur Instruktif
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengakui memiliki banyak kelemahan dan tantangan dalam hal pengawasan ketenagakerjaan. Salah satunya adalah tidak terdapatnya jalur instruktif ke daerah. Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans, I Gusti Made Arka mengatakan, tidak adanya jalur instruktif pemerintah pusat (Kemenakertrans) ke daerah itu, berakibat pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di masing-masing provinsi, kabupaten dan kota jadi berbeda-beda.

"Pusat tidak dapat mengatur posisi penempatan pengawas ketenagakerjaan, walaupun pengawas tersebut ditunjuk dan diberhentikan oleh Kemenakertrans. Hal ini disebabkan karena status kepegawaian pengawas adalah pegawai daerah," terang Made Arka, di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (25/8).

Selain itu, Made Arka menerangkan bahwa saat ini terjadi disfungsi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan. Menurutnya, kondisi tersebut diperburuk dengan adanya penempatan pengawas ketenagakerjaan di luar unit pengawasan ketenagakerjaan, serta sebaliknya pegawai yang bukan pengawas ditempatkan pada unit pengawasan yang bukan kompetensinya. "Dengan begitu, akibatnya sistem manajemen pengawasan tidak berjalan secara optimal, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengendaliannya," jelas Made Arka.

Lebih lanjut Made Arka menambahkan, saat ini perlu adanya peningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan seluruh provinsi, kabupaten dan kota. Salah satunya menurutnya, adalah melalui peningkatan manajemen pengawasan ketenagakerjaan dan peningkatan informasi dan komunikasi, yang dapat menghambat kecepatan, ketepatan dan akurasi informasi pengawasan ketenagakerjaan.

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengakui memiliki banyak kelemahan dan tantangan dalam hal pengawasan ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News