Kemenakertrans Sepakat Gandeng PU

Bangun Infrastruktur di Kawasan Transmigrasi

Kemenakertrans Sepakat Gandeng PU
Kemenakertrans Sepakat Gandeng PU
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama Kementerian Pekerjaan Umum sepakat untuk membangun infrastruktur di kawasan transmigrasi. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Perdesaan melalui Pembangunan Infrastruktur di Kawasan Transmigrasi oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto yang dilaksanakan di Kantor Kemenakertrans, Kalibata, Jakarta, Kamis (23/12).

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan nota kesepahaman ini bertujuan untuk mensinergikan program dan kegiatan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dan di bidang pekerjaan umum dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan perdesaan melalui pembangunan infrastruktur di kawasan transmigrasi. “Pembangunan infrastruktur pemukiman dan kawasan transmigrasi sangat membutuhkan sinergi antara Kemenakertrans dan Kementerian PU. Hal ini untuk mendorong dan mempercepat tumbuhnya pusat-pusat pertumbuhan baru dan pengembangan ekonomi di kawasan transmigrasi," ungkap Muhaimin.

Ditambahkan Muhaimin, kerja sama pembangunan infrastruktur ini akan segera dilaksanakan di 44 Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) yang tersebar di kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia sesuai dengan KepMen 293/MEN/IX/2009. Namun akan diprioritaskan kepada beberapa KTM terlebih dahulu. “Nantinya secara teknis, pihak Kemenakertrans akan menyusun strategi, pedoman umum  dan data informasi pengembangan KTM, mengusulkan lokasi KTM yang akan dibangun infrastrukturnya serta menyiapkan unit pengelola KTM untuk kegiatan operasional dan peliharaan infrastruktur," jelasnya.

Sedangkan Kementerian PU, kata Muhaimin, akan memastikan kajian usulan rencana (masterplan) pembangunan kawasan, pembangunan infrastruktur pemukiman di kawasan transmigrasi, pendampingan dan pembinaan teknis serta pelatihan operasional dan pemeliharaan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur pemukiman di kawasan transmigrasi, di antaranya jaringan sirkulasi yang meliputi jalan produksi/jalan poros dalam kawasan yang menghubungkan pusat produksi ke jalan utama untuk pemasaran produk-produk yang dihasilkan masyarakat.

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama Kementerian Pekerjaan Umum sepakat untuk membangun infrastruktur di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News