Kemenakertrans Siapkan Aturan Baru Outsourcing

Kemenakertrans Siapkan Aturan Baru Outsourcing
Kemenakertrans Siapkan Aturan Baru Outsourcing
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat ini tengah menggodok aturan baru mengenai outsourcing untuk penyempurnaan pelaksanaan praktek outsourcing yang terjadi selama ini.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, aturan tersebut masih dalam proses pembahasan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan unsur pekerja/buruh serta perwakilan unsur pengusaha dan akademisi/pakar.

“Kita sedang membuat peraturan yang lebih jelas mengenai pelarangan outsourcing yang tidak sesuai dengan undang-undang serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya,” terang Muhaimin di Jakarta, Selasa (7/8).

Muhaimin mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengaturan  outsourcing pascaputusan MK dengan melakukan evaluasi dan penataan perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (PPJB) atau perusahaan outsourcing.

JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat ini tengah menggodok aturan baru mengenai outsourcing untuk penyempurnaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News