Kemenakertrans Siapkan Aturan Baru Outsourcing
Selasa, 07 Agustus 2012 – 17:24 WIB
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat ini tengah menggodok aturan baru mengenai outsourcing untuk penyempurnaan pelaksanaan praktek outsourcing yang terjadi selama ini. Muhaimin mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengaturan outsourcing pascaputusan MK dengan melakukan evaluasi dan penataan perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (PPJB) atau perusahaan outsourcing.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, aturan tersebut masih dalam proses pembahasan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan unsur pekerja/buruh serta perwakilan unsur pengusaha dan akademisi/pakar.
Baca Juga:
“Kita sedang membuat peraturan yang lebih jelas mengenai pelarangan outsourcing yang tidak sesuai dengan undang-undang serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya,” terang Muhaimin di Jakarta, Selasa (7/8).
Baca Juga:
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat ini tengah menggodok aturan baru mengenai outsourcing untuk penyempurnaan
BERITA TERKAIT
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong