Kemenakertrans Siapkan Aturan Baru Outsourcing
Selasa, 07 Agustus 2012 – 17:24 WIB
“Kita telah mengirimkan surat edaran kepada para gubernur, bupati/walikota untuk mendata ulang izin perusahaan penyedia pekerja outsourcing di daerah masing-masing termasuk perusahaan lain yang beroperasi di wilayah mereka,” ujarnya.
Menteri yang akrab disapa Gus Imin ini menambahkan, pendataan ulang dan verifikasi perusahaan outsourcing itu dibutuhkan dalam rangka penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing di daerah.
”Dalam hal ini kita bekerjasama dan koordinasi dengan para kepala daerah yang selama ini mengeluarkan ijin. Semua pihak wajib memperketat Pengawasan outsoursing dan perusahaan PPJB,” serunya. (cha/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat ini tengah menggodok aturan baru mengenai outsourcing untuk penyempurnaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum PBNU Minta PSN PIK 2 Dikaji Ulang, Ini Alasannya
- Zulhas: Pabrik yang Beli Gabah Kering Tak Sesuai HPP Tidak Bisa Jual Beras ke Bulog
- Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang