Kemenakertrans Siapkan Aturan Baru Outsourcing

Kemenakertrans Siapkan Aturan Baru Outsourcing
Kemenakertrans Siapkan Aturan Baru Outsourcing
“Kita telah mengirimkan surat edaran kepada  para gubernur, bupati/walikota untuk mendata ulang izin perusahaan penyedia pekerja outsourcing di daerah masing-masing termasuk perusahaan lain yang beroperasi di wilayah mereka,” ujarnya.

Menteri yang akrab disapa Gus Imin ini menambahkan, pendataan ulang dan verifikasi perusahaan outsourcing itu dibutuhkan dalam rangka penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing di daerah.

”Dalam hal ini kita bekerjasama dan koordinasi dengan para kepala daerah yang selama ini mengeluarkan ijin. Semua pihak wajib memperketat Pengawasan outsoursing dan perusahaan PPJB,” serunya. (cha/jpnn)


JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat ini tengah menggodok aturan baru mengenai outsourcing untuk penyempurnaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News