Kemenakertrans Terus Ingatkan soal THR Lebaran
Rabu, 25 Juli 2012 – 23:32 WIB
"Ketentuannya sudah ada. Sehingga diharapkan semua perusahaan dapat mematuhi aturan tersebut. Pasalnya, ini juga merupakan hak-hak karyawan dalam menyambut hari raya keagamaan," imbuhnya.
Baca Juga:
Dijelaskannya pula, berdasarkan ketentuan Peraturan Menakertrans maka setiap perusahaan yang mempekerjakan buruh harusmemberikan THR Keagamaan kepada para pekerjanya yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih. Besaran THR Keagamaan bagi buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah satu bulan upah.
Sedangkan THR bagi buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. Formula hitungannya adalah jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan, dikali satu bulan upah.(Cha/jpnn)
JAKARTA - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( PHI dan Jamsos) Kemenakertrans, R. Irianto Simbolon mengungkapkan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya