Kemenakertrans Terus Ingatkan soal THR Lebaran

Kemenakertrans Terus Ingatkan soal THR Lebaran
Kemenakertrans Terus Ingatkan soal THR Lebaran
"Ketentuannya sudah ada. Sehingga diharapkan semua perusahaan dapat mematuhi aturan tersebut. Pasalnya, ini juga merupakan hak-hak karyawan dalam menyambut hari raya keagamaan," imbuhnya.

Dijelaskannya pula, berdasarkan ketentuan Peraturan Menakertrans maka setiap perusahaan yang mempekerjakan buruh harusmemberikan THR Keagamaan kepada para pekerjanya yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih. Besaran THR Keagamaan bagi buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah satu bulan upah. 

Sedangkan THR bagi buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan  secara proporsional. Formula hitungannya adalah jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan, dikali satu bulan upah.(Cha/jpnn)

JAKARTA - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( PHI dan Jamsos) Kemenakertrans, R. Irianto Simbolon mengungkapkan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News