Kemenakertrans Terus Ingatkan soal THR Lebaran
Rabu, 25 Juli 2012 – 23:32 WIB

Kemenakertrans Terus Ingatkan soal THR Lebaran
"Ketentuannya sudah ada. Sehingga diharapkan semua perusahaan dapat mematuhi aturan tersebut. Pasalnya, ini juga merupakan hak-hak karyawan dalam menyambut hari raya keagamaan," imbuhnya.
Baca Juga:
Dijelaskannya pula, berdasarkan ketentuan Peraturan Menakertrans maka setiap perusahaan yang mempekerjakan buruh harusmemberikan THR Keagamaan kepada para pekerjanya yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih. Besaran THR Keagamaan bagi buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah satu bulan upah.
Sedangkan THR bagi buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. Formula hitungannya adalah jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan, dikali satu bulan upah.(Cha/jpnn)
JAKARTA - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( PHI dan Jamsos) Kemenakertrans, R. Irianto Simbolon mengungkapkan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Marapi di Sumbar Dilaporkan Mengalami 3 Kali Erupsi
- KBMI Akan Peringati May Day di Monas: Kami Ingin Menyampaikan Aspirasi Langsung kepada Prabowo
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara