Kemenakertrans Tetapkan Tiga Standar Kompetensi Pekerja Bank
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menetapkan 3 SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ) untuk para pekerja di sektor perbankan di tanah air, yakni bidang credit, funding serta services, dan operation.
Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kemnakertrans Abdul Wahab Bangkona mengatakan kompetensi menjadi sesuatu yang mutlak. Ini mengingat tantangan bankir di masa depan akan semakin berat, terutama disebabkan oleh meningkatnya intensitas persaingan yang menuntut perbankan untuk menyediakan jasa/produk yang semakin kompleks dan berisiko.
“Persaingan di bisnis perbankan, tidak lagi bersifat lokal, tetapi regional bahkan internasional. Karena itu para bankir harus berusaha meningkatkan kualitasnya dalam menghadapi persaingan dunia kerja,“ kata Abdul Wahab Bangkona di Jakarta, Senin (7/1).
Dikatakan, dalam jangka waktu yang tidak lama lagi warga ASEAN akan memasuki kamunitas masyarakat ASEAN 2015 (ASEAN Economic Commnity), tidak terkecuali di sektor perbankan.
“Kesempatan kerja yang tersedia di dalam negeri akan menjadi incaran pekerja asing yang jauh lebih siap dibanding angkatan kerja Indonesia dari segi kualitas, profesionalisme dan kompetensinya. Hal ini berlaku juga disektor perbankan nasional," jelasnya.
Saat ini, bank-bank asing telah memberikan pelayanan kepada nasabah di dalam negeri yang tentunya bank asing tersebut juga mengikutsertakan tenaga kerja asing. Inilah yang harus diwaspadai bahwa masuknya tenaga kerja asing khususnya di sektor perbankan tidak harus menunggu AEC tahun 2015,.
“Untuk itu saya mengajak kepada kita semua agar segera membuat perencaan dan menyiapkan tenaga kerja yang kompeten. Perencanaan dan penyiapan tersebut antara lain dilakukan dengan pengembangan SKKNI,” pintanya.
Ke depan, dengan adanya standar kompetensi akan akan memudahkan lembaga diklat dan lembaga sertifikasi dalam meningkatkan kualitas SDM. Bagi lembaga diklat, standar kompetensi akan menjadi acuan dalam pengembangan program dan kurikulum diklat. Begitu juga bagi lembaga sertifikasi, sehinga ada jaminan bahwa tenaga kerja perbankan memenuhi kompetensi dan kualifikasi. (fat/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menetapkan 3 SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ) untuk para pekerja di sektor
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya