Kemenakertrans Tetapkan Tiga Standar Kompetensi Pekerja Bank

Kemenakertrans Tetapkan Tiga Standar Kompetensi Pekerja Bank
Kemenakertrans Tetapkan Tiga Standar Kompetensi Pekerja Bank

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menetapkan 3 SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ) untuk para pekerja di sektor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News