Kemenakertrans Tetapkan Tiga Standar Kompetensi Pekerja Bank
Senin, 06 Januari 2014 – 22:56 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menetapkan 3 SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ) untuk para pekerja di sektor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya